Rabu, Mei 1

Hukum orang tua dan keluarga memakan daging aqiqah anaknya dalam Fikih Ahlul Bait

Pertanyaan:

Apa hukum memakan daging aqiqah anak sendiri?

Jawaban:

Memakan daging aqiqah anak sendiri dalam ajaran fikih Ahlul Bait as adalah makruh, terutama bagi sang ibu, lebih makruh lagi.

Tidak hanya bapak dan ibu saja yang makruh memakan daging aqiqah tersebut, begitu pula orang-orang yang harus dinafkahi sang ayah, misalnya kakak atau adik anak yang diaqiqahi mereka makruh memakan daging aqiqah yang dimaksud.

Kecuali jika kakak atau adik tadi sudah bukan orang yang harus dinafkahi oleh sang ayah, misal kakak atau adik itu sudah menikah dengan orang lain (karena jika sudah menikah, ayah tidak lagi harus menafkahi mereka).

Lalu bagaimana jika anak yang diaqiqahi itu sendiri? Apakah ia boleh memakan daging aqiqah? Ia pun tak terkecualikan, makruh hukumnya bagi anak yang diaqiqahi untuk memakan daging aqiqahnya sendiri.

Tidak hanya makruh mengkonsumsi daging hewan aqiqah dalam kasus seperti ini, bahkan sisa-sisanya pun juga makruh, seperti jeroan, tulang-tulangan dan lain sebagainya.

Hal ini bertolak belakang dengan Qurban, dimana saat berqurban seorang yang melakukan Qurban (dalam hadits disebutkan) hendaknya tidak makan apapun kecuali memakan yang ia qurbankan.

Sumber: Portal Anhar

2 Comments

    • HauzahMaya HauzahMaya

      Waalaikum salam.
      Kalau Anda sedang melaksanakan haji wajib, wajib qurban dilaksanakan.
      Kalau Anda tidak sedang berhaji, qurban sama sekali tidak wajib. Aqiqah pun juga hukumnya tidak wajib. Yang wajib hanyalah qurban bagi orang yang sedang berhaji.
      Semoga membantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *