Jumat, Januari 24

Fikih Ahlul Bait

Apa itu Ihtiath dalam Fikih Syiah Ahlul Bait as? Perbedaan Ihtiath Wajib dengan Ihtiath Mustahab apa?
Fikih Ahlul Bait

Apa itu Ihtiath dalam Fikih Syiah Ahlul Bait as? Perbedaan Ihtiath Wajib dengan Ihtiath Mustahab apa?

Sebagaimana yang kita tahu ada istilah Wajib, ada istilah Mustahab dan ada juga Ihtiath. Kalau wajib, artinya suatu perbuatan harus dikerjakan. Adapun Mustahab adalah, perbuatan itu tidak wajib dikerjakan, yakni bisa tiadak dikerjakan namun lebih baiknya dikerjakan. Lalu bagaimana dengan Ihtiath? Misal ada himbauan dalam fikih, bahwa seorang Mukallaf perlu ber-Ihtiath dalam mengerjakan suatu perbuatan; yang maksudnya seorang Mukalaf perlu memastikan bahwa ia telah melaksanakan tugasnya terkait perbuatan itu. Perhatikan contoh berikut ini: Seorang Mujtahid menulis dalam Risalahnya: "...terkait masalah ini, Ihtiath (berhati-hatinya) perbuatan tersebut ditinggalkan." Keberhati-hatian tersebut, secara umumnya (secara sekilas), berarti perbuatan itu Mustahab ditinggalkan / bisa juga...
Hukum menjawab surat – Apakah menjawab salam dalam teks pesan seperti SMS dan WhatsApp wajib?
Fikih Ahlul Bait

Hukum menjawab surat – Apakah menjawab salam dalam teks pesan seperti SMS dan WhatsApp wajib?

Mungkin pernah terlintas di pikiran kita, apa hukum menjawab salam dalam pesan teks seperti SMS dan WhatsApp dan lain sebagainya? Apakah wajib sebagaimana saat orang secara langsung bertatap muka mengucap salam maka kita wajib menjawabnya? Pendapat Ayatullah Ali Khamenei Tanya: Dalam kitab Al-Kafi dalam sebuah hadis dari Imam Shadiq as disebutkan: "Menjawab surat adalah wajib seperti wajibnya menjawab salam." Apakah berdasarkan hadis ini menjawab/membalas surat itu wajib? Jawab: Berdasarkan Ihtiath (berhati-hatinya), wajib dibalas/dijawab. Pendapat Ayatullah Makarim Syirazi Tanya: Apakah menjawab salam di media internet itu perlu? Apakah ada syarat atau pembahasan tertentu terkait ini? Karena sebagaimana kita tahu banyak grup medsos banyak sekali yang mengucap salam. Jawa...
Hukum Fikih berkaitan dengan Olah Raga
Fikih Ahlul Bait

Hukum Fikih berkaitan dengan Olah Raga

Penggunaan Obat Perangsang dalam Olahraga Soal: Apakah penggunaan obat perangsang (doping) dibolehkan dalam kompetisi yang sportif? Jawab: Dibolehkan apabila dianggap sebagai pilihan independen yang dipilih oleh seorang manusia (jika memang tidak ada aturan yang melarangnya); tetapi tidak dibolehkan dalam kompetisi yang sportif, yang melibatkan sebuah kontrak antar kompetitor berdasarkan komitmen pada kondisi-kondisi khusus (yang mensyaratkan kompetisi tanpa doping), dimana gerakan atlet berdasarkan tubuh normal dan kekuatan alaminya yang tidak dipengaruhi faktor obat-obatan penguat yang dapat membuat gerakannya berlebihan. Karena itu, seorang Muslim mesti memenuhi janjinya dan mesti loyal pada komitmennya, sepadan dengan bunyi hadis: "Orang-orang yang beriman setia pada janjinya...
Hukum fikih Ahlul Bait berkaitan dengan media massa
Fikih Ahlul Bait

Hukum fikih Ahlul Bait berkaitan dengan media massa

Soal: Apakah pemalsuan berita dibolehkan walaupun berita semacam itu tidak berlandaskan kejadian sebenarnya apabila dimaksudkan untuk menundukkan musuh? Jawab: Pemalsuan berita tidak dihalalkan karena ketidaksahan mutlak dari berkata dusta, kecuali kalau ada kepentingan Islam yang mengikat yang mengantarkan kemenangan Islam atas musuh, yakni ia (musuh-penerj.) mungkin dapat dilemahkan, bingung, dan menyerah secara psikologis. Soal: Berkaitan dengan pertanyaan di atas, apakah pemalsuan berita dibolehkan apabila Islam tidak dirugikan? Jawab: Alasan tidak adanya kerugian belaka tidak membenarkan pembuatan berita bohong tetapi mesti ada kepentingan yang mengikat yang lebih penting daripada kerugian yang diharapkan berkata dusta. Hanya dalam suatu kasus kepentingan ini diberi prioritas...
Macam-macam ragu dalam shalat – Mana yang membatalkan dan mana yang tidak?
Fikih Ahlul Bait

Macam-macam ragu dalam shalat – Mana yang membatalkan dan mana yang tidak?

Keraguan dalam shalat ada 23 macam. 8 jenis yang membatalkan shalat 6 keraguan yang tidak perlu dihiraukan 9 keraguan yang tidak membatalkan shalat Keraguan-keraguan yang membatalkan shalat 1. Ragu rakaat dalam shalat-shalat yang hanya berjumlah dua rakaat. Seperti shalat subuh dan shalat musafir. 2. Ragu rakaat dalam shalat yang berjumlah 3 rakaat, seperti shalat maghrib. 3. Ragu rakaat dalam shalat empat rakaat, yang jika keraguan berkaitan dengan rakaat pertama. Misal, ragu apakah ini rakaat pertama atau ketiga/keempat? 4. Ragu rakaat dalam shalat empat rakaat jika yang diragukan adalah rakaat kedua, yang mana keraguan itu terjadi sebelum sebelum sujud kedua selesai. Misalnya, saat belum melakukan sujud kedua, ragu apakah ini rakaat kedua atau ketiga. 5. Ragu rakaat...
Beberapa surah pendek Al-Quran yang tidak bisa dibaca sendirian saat shalat
Fikih Ahlul Bait

Beberapa surah pendek Al-Quran yang tidak bisa dibaca sendirian saat shalat

Mungkin sebagian dari Anda masih belum tahu bahwa dalam Fikih Ahlul Bait as, ada beberapa surah pendek Al-Quran yang tidak bisa dibaca sendirian usai Al-Fathihah dalam shalat. Surah-surah tersebut adalah: Surah Al-Fil dan Al-Quraisy Surah Ad-Dhuha dan Al-Insyirah Artinya, dalam shalat, usah membaca Al-Fatihah jika Anda ingin membaca surah Al-Fil, maka Anda juga harus membaca surah Al-Quraisy juga; begitu juga sebaliknya. Sama halnya seperti surah Ad-Dhuha, harus dibaca bersama dengan surah Al-Insyirah. Jika dibaca sendirian shalat Anda tidak sah. Perlu diperhatikan juga bahwa jangan sampai bacaan basmalah tiap surah ketinggalan; karena basmalah adalah bagian dari keutuhan surah yang jika tidak dibaca tidak sah bacaan shalatnya. Semoga bermanfaat! Sumber: Hawzah.net
Fikih Ahlul Bait

Hukum Fikih Ahlul Bait mengenai bagaimana jika kepala terpantul saat sujud

Mungkin pernah terjadi di antara kita, saat kita hendak sujud, saat terlalu cepat gerakan kita saat sujud lalu tak sengaja kepala kita terpantul tidak sengaja (terangkat tidak sengaja dari tanah) lalu kening kita letakkan lagi di atas tanah untuk sujud. Bagaimanakah hukumnya? Jawabnya, jika pertama kali kepala kita terpantul lalu kita sadar bahwa kita tidak sengaja sujud terlalu kencang seperti itu, jika kita sadarnya saat kepala kita belum sujud lagi, maka sedetik posisi sujud tadi dianggap satu sujud meski sangat sebentar dan kita belum baca zikir sujud sekalipun. Dalam kondisi itu kita harus duduk, lalu sujud yang kedua (yakni kita tidak boleh meneruskan sujud tidak sengaja tadi karena jika kita teruskan sujud dihitung dua kali). Namun jika kita sadarnya adalah saat kening kita sudah...
Fikih Ahlul Bait

Segala hal berkaitan dengan proses Istihlal (melihat dan mentukan Hilal awal bulan) – Wawancara dengan Hujjatul Islam Muwahhidnejad

Tulisan yang akan Anda baca di bawah ini adalah terjemahan teks bahsa Parsi wawancara Hujjatul Islam Muwahhidnejad salah seorang pakar di salah satu fakultas Universitas Industri Syarif di Tehran dan juga anggota Lembaga Istihlal Kantor Rahbar. Setiap tahun, dengan tibanya bulan suci Ramadhan dan juga menjelang hari raya Idul Fitri, muncul berbagai masalah penting yang slaah satunya adalah menentukan awal bulan dengan cara Istihlal (melihat hilal). Oleh karena itu Lembaga Istihlal yang dibentuk oleh Kantor Rahbar dengan 150 tim ahli yang ada di dalamnya di saat-saat penting itulah mereka meneliti dan mengirimkan laporan mereka kepada Rahbar untuk dianalisa. Setelah melakukan analisa mendalam, Rahbar menyampaikan pendapat beliau dan mengumumkannya. Kali ini kita akan mewawancarai Huj...
Tata cara shalat Ied dalam fikih Ahlul Bait as
Fikih Ahlul Bait

Tata cara shalat Ied dalam fikih Ahlul Bait as

Shalat Iedul Fitri dan Iedul Adha hukumnya wajib saat ada Imam Ma'shum dan harus dikerjakan secara berjama'ah. Adapun di jamah ghaibnya Imam Zaman as, hukumnya mustahab (sunah/tidak wajib) dan bisa dikerjakan sendiri, dan bisa dikerjakan berjamaah dengan harapan mendapatkan pahala shalat berjamaah. Disunahkan juga dua khutbah setelah shalat, namun di zamain ghaibah bisa juga ditinggalkan. Disunahkan shalat Ied dikerjakan di tempat terbuka (di bawah langit). Disarankan sebelum berangkat shalat Ied untuk melakukan mandi sunah, memakai pakaian bersih dan wangi, serta menunaikan dua rakaat shalat sunah di rumah. Waktu Shalat Eid adalah semenjak matahari terbit hingga adzan Dhuhur. Namun ditekankan shalat ini dikerjakan sesaat matahari sudah mulai terbit. Shalat Ied tidak memiliki takbi...
Fikih Ahlul Bait

Adab Berqurban dalam Ajaran Ahlul Bait

Bagi orang yang menunaikan ibadah haji, wajib untuk berqurban di hari ke-10 bulan Dzul Hijjah di kota Mina. Berqurban bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji Namun bagi yang tidak melakukan ibadah haji tersebut, disunahkan juga untuk berqurban dan membagi-bagikan daging qurban kepada sesama. Imam Shadiq as pernah berkata, "Di hari Nahr (yakni Idul Adha) tidak ada amal yang lebih baik dari berqurban." Syaikh Shaduq menjelaskan hadis beliau dengan berkata, "Para pembesar berkeyakinan bahwa berqurban secara umum sangatlah dianjurkan, baik di Mina maupun di luar Mina, baik di hari Idul Adha maupun tidak; namun berqurban di Mina dan di hari Idul Adha pahalanya lebih banyak." Bahkan berhutang untuk berqurban pun dianjurkan Dalam kitab Man La Yahduruhul Faqih milik Syaikh Shadu...