Hukum menjual ikan lele, ikan tak bersisik, cumi-cumi dan seafood tertentu bagi pengikut Ahlul Bait as
Dalam fikih Syiah, kita tidak boleh (haram) memakan binatang air (ikan dan lain sebagainya) yang tidak bersisik. Yang jelas, kita hanya boleh memakan ikan yang bersisik saja dan udang. Adapun ikan tidak bersisik, cumi-cumi, kepiting dan selain yang disebutkan tadi, haram hukumnya.
Lalu, bagaimana hukum jual beli, misal ikan lele, cumi-cumi dan binatang-binatang air lainnya yang bagi kita haram? Misal ikan lele banyak dikonsumsi oleh saudara-saudara Ahlu Sunnah. Sedangkan bagi Syiah, haram hukumnya memakan lele. Apakah kita sebagai orang Syiah boleh menjual lele kepada orang-orang umum untuk dikonsumsi?
Di bawah ini adalah terjemahan teks tanya jawab syar'i tentang topik ini:
Apa hukum menjual ikan tak bersisik kepada orang yang meyakini ikan itu halal untuk dimakan?
Kami yang t...