Bagi orang yang menunaikan ibadah haji, wajib untuk berqurban di hari ke-10 bulan Dzul Hijjah di kota Mina.
Berqurban bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji
Namun bagi yang tidak melakukan ibadah haji tersebut, disunahkan juga untuk berqurban dan membagi-bagikan daging qurban kepada sesama.
Imam Shadiq as pernah berkata, “Di hari Nahr (yakni Idul Adha) tidak ada amal yang lebih baik dari berqurban.”
Syaikh Shaduq menjelaskan hadis beliau dengan berkata, “Para pembesar berkeyakinan bahwa berqurban secara umum sangatlah dianjurkan, baik di Mina maupun di luar Mina, baik di hari Idul Adha maupun tidak; namun berqurban di Mina dan di hari Idul Adha pahalanya lebih banyak.”
Bahkan berhutang untuk berqurban pun dianjurkan
Dalam kitab Man La Yahduruhul Faqih milik Syaikh Shaduq jil. 2 hal. 213 disebutkan:
وَ جَاءَتْ أُمُّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِلَى النَّبِيِّ ص فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَحْضُرُ الْأَضْحَى وَ لَيْسَ عِنْدِي ثَمَنُ الْأُضْحِيَّةِ فَأَسْتَقْرِضُ وَ أُضَحِّي فَقَالَ اسْتَقْرِضِي وَ ضَحِّي فَإِنَّهُ دَيْنٌ مَقْضِیٌّ.
Ummu Salamah mendatangi Rasulullah saw dan berkata, “Wahai Rasulullah! Telah tiba hari Idul Adha dan saya tidak punya uang untuk berqurban. Apakah aku boleh mencari hutang untuk berqurban?” Rasulullah saw menjawab, “Cari hutang dan berqurbanlah. Karena itu adalah hutang yang bakal terlunasi (jangan mengkhawatirkan hutang itu karena Allah akan melunasinya).”
Memakan daging hewan qurban sendiri
Imam Baqir as berkata:
«قَالَ أَبُو جَعْفَرٍ (ع) كَانَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ (ع) لَا يَأْكُلُ يَوْمَ الْأَضْحَى شَيْئاً حَتَّى يَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ»
“Imam Ali as di hari Idul Adha tidak memakan makanan apapun sampai beliau memakan makanan dari binatang qurbannya.”
– Man La Yahduruhul Faqih, jil. 1, hal. 508
Dalam riwayat-riwayat lainnya juga disebutkan bahwa memberikan hadiah dan membagikan daging qurban sangat dimustahabkan.
Bagaimana cara membagikan daging hewan qurban?
Para Aimah ma’shum as membagikan sepertiga daging qurban kepada para tetangga, sepertiga kepada orang yang membutuhkan dan sepertiga lainnya untuk keluarganya.
«وَ كَانَ عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ وَ أَبُو جَعْفَرٍ (ع) يَتَصَدَّقَانِ بِثُلُثٍ عَلَى جِيرَانِهِمْ وَ بِثُلُثٍ عَلَى السُّؤَّالِ وَ بِثُلُثٍ يُمْسِكَانِهِ لِأَهْلِ الْبَيْت»
“Yang biasa dilakukan oleh Ali bin Husain as dan Abu Ja’far as di hari qurban adalah, mereka mensedekahkan sepertiga qurubannya kepada para tetangga, sepertiga kepada orang yang meminta dan membutuhkan lalu sepertiga lainnya kepada anggota keluarganya.”
– Man La Yahduruhul Faqih, jil. 1, hal. 493
Sumber: YJC