Dalam fikih Syiah, kita tidak boleh (haram) memakan binatang air (ikan dan lain sebagainya) yang tidak bersisik. Yang jelas, kita hanya boleh memakan ikan yang bersisik saja dan udang. Adapun ikan tidak bersisik, cumi-cumi, kepiting dan selain yang disebutkan tadi, haram hukumnya.
Lalu, bagaimana hukum jual beli, misal ikan lele, cumi-cumi dan binatang-binatang air lainnya yang bagi kita haram? Misal ikan lele banyak dikonsumsi oleh saudara-saudara Ahlu Sunnah. Sedangkan bagi Syiah, haram hukumnya memakan lele. Apakah kita sebagai orang Syiah boleh menjual lele kepada orang-orang umum untuk dikonsumsi?
Di bawah ini adalah terjemahan teks tanya jawab syar’i tentang topik ini:
Apa hukum menjual ikan tak bersisik kepada orang yang meyakini ikan itu halal untuk dimakan?
Kami yang tinggal di Indonesia melihat banyak sekali orang yang melakukan jual beli ikan, sedangkan banyak ikan tak bersisik yang diperdagangkan. Apakah boleh kita menjual ikan-ikan tak bersisik seperti itu kepada orang-orang yang tidak menganggapnya haram dimakan?
Jawaban:
Ada perbedaan pendapat di kalangan para marja’ mengenai hal ini. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Berikut detilnya:
- Ayatullah Ali Khamenei: Tidak boleh.
- Ayatullah Ali Sistani: Tidak masalah menjualnya.
- Ayatullah Shofi Golpaygani: Menjual ikan-ikan tersebut untuk dimakan bagi mereka yang menganggapnya halal hukumnya bermasalah.
- Ayatullah Makarim Syirazi: Berdasarkan kasus yang ditanyakan di atas, menjual ikan tersebut tidak masalah.
- Ayatullah Nuri Hamadani: Menjual ikan-ikan itu kepada pengikut madzhab-madzhab yang menganggapnya halal tidak masalah.
- Ayatullah Hadavi Tehrani: Boleh.
Referensi: https://www.islamquest.net/fa/archive/fa54754