Senin, Desember 9

Hukum Fikih Ahlul Bait mengenai bagaimana jika kepala terpantul saat sujud

Mungkin pernah terjadi di antara kita, saat kita hendak sujud, saat terlalu cepat gerakan kita saat sujud lalu tak sengaja kepala kita terpantul tidak sengaja (terangkat tidak sengaja dari tanah) lalu kening kita letakkan lagi di atas tanah untuk sujud. Bagaimanakah hukumnya?

Jawabnya, jika pertama kali kepala kita terpantul lalu kita sadar bahwa kita tidak sengaja sujud terlalu kencang seperti itu, jika kita sadarnya saat kepala kita belum sujud lagi, maka sedetik posisi sujud tadi dianggap satu sujud meski sangat sebentar dan kita belum baca zikir sujud sekalipun. Dalam kondisi itu kita harus duduk, lalu sujud yang kedua (yakni kita tidak boleh meneruskan sujud tidak sengaja tadi karena jika kita teruskan sujud dihitung dua kali). Namun jika kita sadarnya adalah saat kening kita sudah mendarat lagi di tempat sujud, maka sujud sedetik yang pertama tadi tidak dianggap sujud (sujud tidak sengaja dan yang kondisi sujud kedua ini dianggap satu sujud); maka kita baca zikir sujud, bangun untuk duduk lalu dilanjut dengan sujud kedua.

Semoga bermanfaat.

Referensi: islamquest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + = 9