Jumat, Januari 24

Hukum menjual makanan yang haram kepada non-Muslim

Mungkin Anda pernah bertanya-tanya, apa hukum menjual makanan yang bagi kita haram dimakan, kepada orang lain yang menurut mereka boleh dimakan. Misalnya, para pemeluk mazhab Ahlul Bait tidak diperbolehkan memakan ikan yang tidak bersisik, lalu bagaimana hukum menjual ikan yang tidak bersisik kepada orang lain?

Di bawah ini adalah tanya jawab yang telah diterjemahkan dari bahasa Farsi ke bahasa Indonesia berdasarkan fatwa Ayatullah Ali Khamenei. Terjemahan tanya jawab itu sebagai berikut:

Tanya: Apa hukum menjual makanan-makanan yang mengandung kepiting, kerang serta ikan-ikan yang tidak bersisik kepada non-Muslim?

Jawab: Menjual makanan-makanan yang haram dimakan adalah haram hukumnya dan batal. Uang hasil berjualan itupun haram, meskipun bagi pembeli barang itu halal.

Di bawah ini adalah screenshot tanya jawab tersebut dalam bahasa aslinya: