Jumat, Januari 24

Kaidah Fikih Ahlul Bait : “Mendahulukan yang Lebih Penting”

Dalam fikih Ahlul Bait ada kaidah fikih yang dikenal dengan “Mendahulukan yang Lebih Penting.”

Inti kaidah ini adalah jika dalam satu keadaan ada dua hukum yang bertentangan (tidak bisa dijalankan dua-duanya) maka yang harus dijalankan adalah yang lebih penting.

Beberapa contoh yang dapat disebutkan di antaranya:

Jika ada seseorang yang nyawanya berada dalam bahaya lalu untuk menolongnya tidak ada cara lain selain menggunakan alat/barang milik orang lain namun kita belum mendapatkan izin dari pemiliknya, maka menggunakan barang itu (yang dalam kondisi biasa diharamkan karena tidak ada izin dari pemilik) diperbolehkan.

Contoh lainnya, jika ada seorang wanita yang hampir tenggelam dan untuk menolongnya terpaksa lelaki yang bukan muhrim harus menyentuhnya, maka menyentuh wanita tersebut (yang dalam kondisi biasa tidak diperbolehkan) diperbolehkan.

Dasar kaidah ini adalah logika.

Diterjemahkan bebas dari artikel di link ini.