Jumat, Januari 24

Kaidah Fikih Ahlul Bait : “Insya Allah Sah”

Istilah asli kaidah ini dalam bahasa Arab adalah “Asholatus Shihhah” (أصالة الصحة) yang memiliki banyak dampak positif pada kehidupan sehari-hari umat Islam.

Kaidah ini berbunyi, “Selama tidak ada tanda-tanda salahnya suatu amal perbuatan seseorang maka amal itu dianggap sah.”

Jadi kaidah ini menekankan bahwa jika kita meragukan sah tidaknya suatu amal, selama tidak ada bukti batal/salahnya amal itu, maka keraguan itu tidak perlu dihiraukan.

Contohnya jika ada seseorang melakukan shalat mayat lalu kita ragu apakah shalat orang itu sah atau tidak, maka kita tidak perlu menghiraukan keraguan tersebut dan menganggapnya sah.

Contoh lainnya, jika ada seseorang yang tidak sanggup melakukan amal Qurban di musim haji lalu dia meminta orang lain untuk mewakilinya, namun ia ragu apakah orang itu melakukannya dengan benar atau tidak, maka seharusnya ia menganggapnya benar tanpa meragukannya.

Dasar Kaidah

Salah satu dasar kaidah ini adalah ayat Al-Quran yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. (QS Al Hujurat 49 : 12)

Dalam riwayat disebutkan bahwa Imam Ali as pernah meminta para pengikutnya untuk mengerjakan tugas yang diminta oleh saudara seimannya dengan sebaik-baiknya.[1]

Begitu juga pernah diriwayatkan dari Imam Shadiq as bahwa beliau berkata, “Barang siapa menuduh saudaranya berdasarkan prasangka, maka sebagaimana garam yang larut dalam air, iman di hatinya akan larut pula (lenyap).”[2]

Selain ayat dan riwayat, yang dijadikan dasar dari kaidah ini adalah Ijma’, tradisi umat Islam dan juga logika.

Tulisan ini diterjemahkan bebas dari link ini.

[1] Al-Kafi, jil. 2, hal. 362

[2] Ibid, jil. 2, hal 361