Senin, Desember 9

Apakah Ma’shumin pernah Nikah Mut’ah?

Nikah Mut’ah menurut fikih Syi’ah sah dilakukan (tidak pernah diharamkan seperti yang dikatakan oleh Ahlu Sunnah).

Namun apakah Rasulullah saw dan para Imam Ma’shum pernah melakukan nikah mut’ah? Siapakah mereka (Imam siapa yang pernah melakukannya)?

Di antara riwayat-riwayat yang ada dalam kitab-kitab rujukan Syi’ah hanya ada dua Ma’shum yang pernah melakukan nikah mut’ah, mereka adalah Rasulullah saw dan Imam Ali as. Adapun mengenai Imam-imam Ma’shum lainnya tidak ada riwayat yang membuktikannya.

Abdullah bin ‘Atha’ Makki menanyakan Imam Baqir as mengenai ayat 66 surah At-Tahrim, imam menjawab, “Rasulullah saw menikahi seorang wanita merdeka (bukan budak) dengan nikah mut’ah. Lalu beberapa dari istri Nabi mengetahui hal itu dan menuduh Nabi melakukan kemunkaran. Nabi menjelaskan bahwa ia telah menikah mut’ah dengannya. Lalu sang Nabi meminta mereka untuk merahasiakan hal itu. Namun beberapa istri nabi lainnya pun tahu akan hal itu.” (Wasailus Syi’ah, jil. 21, hal. 10)

Selain itu pernah diriwayatkan bahwa Imam Ali as pernah menikah mut’ah dengan seorang wanita dari kabilah Bani Nahsyal di Kufah. (Referensi yang sama)

Sedangkan tidak ditemukan riwayat lainnya mengenai nikah mut’ah yang pernah dilakukan oleh Ma’shumin lainnya. Begitu juga tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa mereka pernah punya anak dari ikatan nikah mut’ah.

Sumber: IslamQuest