Apa yang Anda baca di bawah ini adalah ikhtisar dari “Risalah Hukum Fikih dan Masalah-masalah Syar’i” pelajaran 51-53 yang disusun berdasarkan fatwa Rahbar (Sayid Ali Khamenei).
Wajibnya qoshor dalam safar
Dalam safar (keadaan bepergian), shalat-shalat berjumlah 4 rakaat harus dikerjakan 2 rakaat (qoshor).
Perhatian: Wajibnya qoshor hanya untuk shalat-shalat harian yang berjumlah 4 rakaat, seperti dhuhur, ashar dan isya, tidak untuk shalat subuh dan maghrib.
Syarat-syarat shalat musafir:
Seorang musafir (orang yang bepergian) harus qoshor dengan delapan syarat di bawah ini:
- Jarak tempuh perjalanan, jika satu arah minimal harus mencapai 8 farsakh[1]. Atau 4 farsakh jika pulang-pergi (4 farsakh berangkat dan 4 farsakh kembali).
- Sejak awal bepergian, sudah diniatkan untuk menempuh jarak 8 farsakh atau lebih. Oleh karena itu, jika Anda bepergian tidak dengan niat menempuh jarak syar’i, misalnya hanya 6 farsakh, lalu setelah mencapai 6 farsakh anda berniat untuk menempuh perjalanan berikutnya semisal 5 farsakh, sesampai di tujuan Anda tidak bisa qoshor meskipun jika ditotal dari titik pertama hingga titik terakhir jarak tempuh perjalanan Anda sudah lebih dari 8 farsakh.
- Jika sudah berniat menempuh 8 farsakh, lalu di pertengahan jalan mengurungkan niatnya, maka ia harus shalat seperti biasa. Jika sebelumnya sempat melaksanakan shalat qoshor, sah shalatnya dan tak perlu mengulang.
- Dalam perjalanannya ia tidak singgah di suatu tempat yang merupakan kampung halamannya (wathon) atau persinggahan bukan kampung halaman tapi tinggal di sana 10 hari atau lebih.
- Perjalanannya tidak termasuk perjalanan orang yang bermaksiat (tidak syar’i). Misalnya pergi ke suatu tempat dengan tujuan melakukan maksiat/dosa maka ia tidak berhak shalat qoshor.
- Tidak termasuk orang-orang yang rumahnya selalu bersamanya. Yakni tidak seperti suatu kaum yang tinggal di gurun dengan mendirikan kemah-kemah dan saat pergi ke tempat lain kemah-kemah tersebut dibawa untuk tinggal di tempat yang baru.
- Perjalanannya tidak merupakan bagian dari pekerjaannya, seperti supir antar kota yang kesehariannya menempuh perjalanan jauh.
- Telah mencapai batas bolehnya qoshor (haddut tarakhush). Batasan itu adalah suatu tempat yang mana di situ Anda tidak bisa lagi mendengar adzan yang berkumandang di kota Anda (yang sekiranya berkumandang di ujung perbatasan kota, bukan tengah-tengah kota).
Beberapa masalah terkait safar
– Jika Anda melakukan perjalanan pulang-pergi, jika di perjalanan pertama (berangkat) Anda belum mencapai jarak tempuh syar’i (4 farsakh) dan perjalanan kedua (kembali) tidak sampai 4 farsakh, maka Anda tidak bisa qoshor.
– Jika Anda berniat untuk pergi menuju suatu tempat, dan di sana Anda berkeliling, perjalanan Anda selama berkeliling tidak dihitung sebagai perjalanan musafir yang dapat digabung dengan perjalanan musafir Anda.
– Dihitungnya jarak tempuh safar adalah semenjak Anda sudah keluar dari kawasan kota (bukan dari rumah Anda).
– Ada tiga hal yang membuat Anda tidak dianggap musafir (harus shalat 4 rakaat): pertama, jika Anda melewati kampung halaman (wathon); kedua berniat singgah selama 10 hari (atau lebih) di suatu tempat; tidak adanya niat yang jelas apakah akan kembali dari perjalanan atau tinggal lebih 10 hari di suatu tempat yang berkelanjutan hingga sebulan.
– Kampung halaman (wathon) ada dua, pertama tempat ia lahir dan tumbuh besar di sana, kedua tempat yang ia pilih untuk dijadikan tempat tinggal permanen dan paling tidak tinggal di situ sekitar 7-8 tahun (oleh karena itu orang yang tinggal di suatu kota namun tidak yakin untuk tinggal di situ selamanya tidak bisa disebut wathon).
Sumber: farsi.khamenei.ir
[1] Para ahli fikih berbeda-beda dalam menyebutkan berapa kilometer-kah 8 farsakh itu. Ada yang berpendapat mulai dari 40 kilometer hingga 45 kilometer. Jika 8 farsakh adalah 45 kilometer, maka 1 farsakh = 5.625 kilometer.