Jumat, Mei 17

Beberapa hukum fikih Ahlul Bait seputar shalat berjamaah

Shalat berjamaah sangat dianjurkan dari pada shalat sendiri-sendiri. Di bawah ini adalah beberapa poin hukum fikih Ahlul Bait yang perlu dipahami terkait shalat berjamaah:

Cara bergabung dalam shalat berjamaah

Jika makmum mengikuti shalat berjamaah sejak awal imam memulai shalat, kurang lebih tidak ada yang perlu dibahas. Tapi bagaimana jika ada makmum yang baru saja datang dan imam jamaah sudah memulai shalatnya, misalnya sudah di rakaat kedua, atau ketiga, atau sedang dalam keadaan ruku’ atau sujud? Bagaimana makmum bisa bergabung dengan gerakan imam?

Jawabannya, makmum hanya bisa memulai bergabung shalat jamaah jika imam sedang dalam posisi berdiri (berdiri sebelum ruku’) atau saat imam dalam keadaan ruku’. Jika imam dalam keadaan ruku’, makmum bisa memulai shalat dengan takbiratul ihram lalu langsung rukuk mengikuti posisi gerakan imam. Namun jika sang imam bangun dari ruku’ dan makmum belum bergabung, makmum harus menunggu imam berdiri pada rakaat shalatnya yang berikutnya.

Tidak boleh mendahului imam

Falsafah shalat berjamaah adalah mengikuti sang imam. Oleh karena itu makmum tidak boleh memulai shalat (mengucap takbiratul ihram) lebih dahulu sebelum imam. Begitu juga gerakan makmum tidak boleh mendahului imam.

Adapun dalam bacaan shalat, tidak masalah mendahului imam, tapi lebih baiknya bersamaan atau setelah imam.

Untuk ruku’ dan sujud, jika makmum tidak sengaja mengangkat kepalanya dari ruku’ atau sujud, maka makmum tersebut harus kembali ke posisi ruku’ atau sujud seperti sang imam. Tapi, jika seandainya makmum dalam keadaan kembali ke posisi ruku’ atau sujud tersebut dan sebelum mencapai posisi ruku’ dan sujud itu imam tiba-tiba sudah mengangkat kepalanya, maka shalatnya batal.

Bacaan yang tidak perlu dibaca makmum

Saat imam dan makmum sama-sama berada dalam posisi berdiri di raka’at pertama dan kedua, yang mana imam membaca Al-Fatihah dan surah pendek setelahnya, makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah dan surah, cukup diwakili imam.

Sumber: http://article.tebyan.net