Tanya: Mengapa kaum lelaki dapat menikahi beberapa wanita?
Jawab: Sebenarnya kita semua juga tahu baha Islam tidak mewajibkan kaum lelaki untuk menikahi banyak wanita; Islam hanya membolehkannya kaum pria untuk menikahi lebih dari satu sampai empat wanita; itupun dengan syarat sang pria mampu berbuat adil kepada istri-istrinya dan juga jika kondisi kehidupan memang mengizinkan. Karena jika sekiranya poligami menyebabkan banyaknya para pria bujangan tidak kebagian wanita untuk dijadikan istri, maka perbuatan tersebut tidak layak untuk diamalkan. Lagipula, jelas sekali bahwa hanya sedikit pria yang mampu beristri lebih dari satu; karena kaum lelaki harus menanggung semua biaya kehidupan istri-istri mereka, memberikan tempat tinggal, membiayai pendidikan anak-anak, dan lain sebagainya. Banyaknya harta kekayaan tidak cukup untuk membuat seorang pria merasa mampu berpoligami; karena ia juga diharuskan untuk berlaku adil kepada istri-istri yang akan ia nikahi. Dengan demikian, poligami hanya bisa dilakukan segelintir orang saja; tidak semua orang. Dan dari sisi yang lain, secara alamiah jumlah wanita yang layak bersuami lebih cepat berkembang dari pada jumlah pria layak beristri.
Seandainya ada beberapa bayi berkelamin lelaki dan perempuan dengan jumlah yang sama, lalu kita menjadikan tahun kelahiran bayi-bayi tersebut—misalkan—sebagai tahun pertama yang pernah ada, maka pada tahun keenam belas setelah tahun itu kita akan mendapatkan bahwa jumlah wanita yang layak untuk menikah tujuh kali lipat dari jumlah pria yang layak beristri. Pada tahun kedua puluh, jumlah wanita layak nikah dan pria layak nikah bagaikan angka sebelas dengan angka lima. Dan pada tahun kedua puluh lima, kedua angka tersebut akan berubah menjadi angka enam belas dan angka sepuluh. Jika seumpama 1/5 para pria termasuk pria berpoligami, maka artinya delapan persen para pria memiliki satu istri dan dua puluh persen yang lain memiliki empat istri. Dan pada tahun ketiga puluh, duapuluh persen para pria akan memiliki tiga orang istri.
Terlebih lagi umur para wanita yang lebih panjang dari umur kaum lelaki. Dan selama ini jumlah wanita tak beristri dalam masyarakat kita lebih banyak dari jumlah para lelaki yang kehilangan istrinya. Terlebih lagi nyawa para lelaki lebih menantang bahaya daripada nyawa kaum wanita. Khususnya bahaya yang mengancam para lelaki dalam beberapa kejadian seperti peperangan dan lain sebagainya. Ini adalah kenyataan yang ada dan dengan demikian wajar saja kaum pria dibolehkan untuk berpoligami.
Akhir-akhir ini saya sering membaca di koran-koran dan majalah bahwa kebanyakan kaum wanita di Jerman sempat menuntut pemerintahan untuk menjalankan hukum poligami Islami di sana. Karena hanya dengan cara inilah kebutuhan para wanita dapat terpenuhi. Tapi sayangnya pemerintahan tidak mengabulkan permintaan ini karena gereja tidak menyetujuinya.
Dari sisi yang lain lagi kita dapat melihat bahwa sebenarnya ketidakrelaan para wanita terhadap poligami tidak disebabkan emosi dan rasa cemburu mereka; karena para pria yang menikah lebih dari sekali, dua, atau tiga kali, sama sekali tidak menikahi istri kedua, ketiga, dan keempat dengan paksa. Istri kedua, ketiga, dan keempat bukanlah para wanita yang begitu saja jatuh dari langit bagaikan hujan; mereka juga tidak tumbuh begitu saja dari atas tanah bagaikan tumbuhan. Mereka adalah wanita biasa yang dengan keinginan mereka sendiri mereka mau untuk menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat. Hal ini adalah hal yang sudah biasa dilakukan umat manusia dari zaman dahulu. Dan sampai saat ini terbukti bahwa dengan adanya poligami, tidak ada kerusakan yang timbul dan juga jumlah wanita tidak berkurang hanya karenanya.