Fadhl bin Abi Qarrah berkata:
Aku bertanya kepada Imam Ja’far Shadiq as, “Wahai putra Rasulullah, sebagian orang berkata bayaran yang diberikan kepada guru mengaji (guru Qur’an) haram dan kotor.”
Imam Ja’far Shadiq as menjawab, “Mereka adalah musuh-musuh Allah dan telah berkata dusta. Dengan perbuatan itu mereka ingin agar anak-anak mereka tidak belajar Al-Qur’an. Jika seandainya seseorang membayar guru Qur’an seharga uang tebusan nyawa anaknya sekalipun, mubah dan sah-sah saja.”
Sumber: Man Laa Yahdhuruhul Faqih 3/99 Bab Al-Ma’ayisy wal Makasib wal Fawaid Was Shinaa’aat H 32.