Pada zaman Khalifah Umar dua wanita bersengketa tentang hak untuk memiliki seorang anak. Kedua wanita itu mengaku sebagai ibunya tanpa bukti dan tidak ada yang berselisih tentang hal itu kecuali mereka berdua. Umar tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut, maka dibawalah mereka ke hadapan Imam Ali as. Kemudian Imam menegur dan menakuti mereka, akan tetapi mereka tetap berselisih.
Ketika mereka bertengkar, Imam berkata kepada pelayannya: “Ambilkan gergaji untukku!” Kedua wanita itu berkata: “Apa yang hendak engkau lakukan?” Imam menjawab: “Aku akan memotong bayi ini menjadi dua dan masing-masing dari kalian akan mendapatkan setengahnya.”
Wanita pertama terdiam, sementara yang kedua ketakutan dan berkata: “Wahai Abul Hasan, jika Anda benar-benar harus melakukan hal itu, aku rela memberikan bayi itu kepadanya! (jangan belah dia)” Lalu Imam berkata: “Allah Maha besar! Ini anakmu dan bukan anak wanita itu. Jika seandainya dia adalah ibunya tentu dia akan mengasihani (tidak tega) dan menyayanginya!”
Kemudian wanita pertama mengakui bahwa kebenaran bersama wanita kedua dan bayi itu adalah anak dari wanita kedua.